Privacy Policy
Kebijakan Privasi
Klinik Bedah Plastik Golden Diamant (selanjutnya disebut ‘Klinik’) menetapkan·mengumumkan kebijakan privasi berikut sesuai Pasal 30 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」 agar dapat melindungi data pribadi subjek data dan menangani keluhan terkait dengan cepat.
Pasal 1 (Tujuan pemrosesan data pribadi)
Klinik memroses data pribadi untuk tujuan berikut dan tidak menggunakannya di luar tujuan tersebut. Apabila tujuan penggunaan berubah, Klinik melaksanakan tindakan yang diperlukan seperti memperoleh persetujuan tersendiri sesuai Pasal 18 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」.
- Penyediaan layanan medis dan perawatan — verifikasi pasien, pemeriksaan·tes·operasi dan prosedur, resep, perawatan pascatindakan, penyusunan dan penyimpanan rekam medis
- Konsultasi dan reservasi — penerimaan dan balasan konsultasi daring·telepon, konfirmasi reservasi layanan medis dan panduan perubahan
- Pengelolaan anggota — verifikasi identitas untuk penggunaan layanan keanggotaan (akses foto sebelum·sesudah), konfirmasi kehendak mendaftar, pencegahan penyalahgunaan
- Klaim dan penyelesaian jaminan kesehatan — klaim kepada Badan Jaminan Kesehatan Nasional·Lembaga Penilai dan Penjaminan Kesehatan, penerimaan dan pengembalian biaya perawatan
- Pemenuhan kewajiban menurut peraturan — penyusunan·penyimpanan dan pelaporan catatan yang ditetapkan peraturan terkait seperti 「Undang-Undang Medis」
Pasal 2 (Jenis data pribadi yang diproses)
| Kategori | Jenis yang dikumpulkan | Cara pengumpulan |
|---|---|---|
| Layanan medis | Nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kontak, alamat, nomor registrasi penduduk (bila diperlukan untuk klaim jaminan kesehatan menurut peraturan), catatan pemeriksaan·tes·operasi, informasi kesehatan seperti riwayat penyakit dan reaksi merugikan obat, foto sebelum·sesudah tindakan | Formulir pendaftaran saat kunjungan, kuesioner medis, proses pemeriksaan |
| Konsultasi·reservasi | Nama, nomor kontak, isi konsultasi (wajib) / Email, metode kontak yang diinginkan, tanggal kunjungan yang diinginkan (opsional) | Formulir konsultasi situs web, telepon, konsultasi melalui pesan instan |
| Anggota | ID, kata sandi, nama, kontak | Proses pendaftaran anggota |
| Terbentuk otomatis | IP akses, cookie, tanggal dan waktu kunjungan, catatan penggunaan layanan, informasi perangkat dan peramban | Terbentuk otomatis dalam proses penggunaan situs web |
Klinik tidak mengumpulkan data sensitif yang tidak diperlukan untuk layanan medis seperti ideologi·keyakinan, pandangan politik, atau keanggotaan serikat pekerja. Informasi kesehatan diproses terbatas untuk tujuan layanan medis.
Pasal 3 (Pemrosesan dan jangka waktu penyimpanan data pribadi)
Klinik memroses·menyimpan data pribadi dalam jangka waktu penyimpanan·penggunaan menurut peraturan atau jangka waktu yang telah disetujui subjek data. Jangka waktu penyimpanan untuk jenis utama adalah sebagai berikut.
| Jenis yang disimpan | Jangka waktu | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Rekam medis, catatan operasi | 10 tahun | Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis |
| Daftar pasien, isi pemeriksaan dan catatan temuan pemeriksaan, foto radiologi dan surat keterangan temuan, catatan keperawatan | 5 tahun | Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis |
| Salinan surat keterangan diagnosis dan sejenisnya | 3 tahun | Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis |
| Resep | 2 tahun | Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis |
| Catatan mengenai kontrak atau pembatalan penawaran, pembayaran, dan penyediaan barang | 5 tahun | Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik |
| Catatan mengenai keluhan konsumen atau penanganan sengketa | 3 tahun | Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik |
| Catatan kunjungan (akses) situs web | 3 bulan | Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi |
| Informasi anggota | Sampai pengunduran keanggotaan | Persetujuan subjek data |
| Riwayat konsultasi | 1 tahun setelah konsultasi berakhir | Persetujuan subjek data |
Pasal 4 (Penyediaan data pribadi kepada pihak ketiga)
Klinik hanya memroses data pribadi subjek data dalam lingkup yang disebutkan dalam Pasal 1, dan menyediakannya kepada pihak ketiga hanya dalam hal yang termasuk Pasal 17 dan Pasal 18 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」 seperti persetujuan subjek data atau ketentuan khusus undang-undang. Saat ini Klinik menyediakannya hanya dalam hal berikut.
- Badan Jaminan Kesehatan Nasional·Lembaga Penilai dan Penjaminan Kesehatan — dalam lingkup yang diperlukan untuk klaim dan penilaian jaminan kesehatan
- Apabila subjek data telah menyetujuinya terlebih dahulu
- Apabila aparat penyidik dan sejenisnya memintanya menurut prosedur yang sah berdasarkan peraturan
Pasal 5 (Pengalihdayaan pemrosesan data pribadi)
Apabila Klinik mengalihdayakan pekerjaan pemrosesan data pribadi demi kelancaran pelaksanaan tugas, saat menandatangani kontrak pengalihdayaan Klinik menetapkan dalam dokumen hal-hal mengenai larangan pemrosesan di luar tujuan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, pembatasan pengalihdayaan ulang, tindakan pengamanan, pengelolaan·pengawasan, ganti rugi, dan tanggung jawab lainnya sesuai Pasal 26 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」, serta mengawasi apakah penerima alih daya memroses data pribadi dengan aman.
Status pengalihdayaan diumumkan melalui kebijakan ini, dan apabila isi pengalihdayaan atau penerima alih daya berubah, kebijakan ini segera diperbarui dan diumumkan. (Status pengalihdayaan saat ini — dicantumkan setelah konfirmasi klinik)
Pasal 6 (Hak·kewajiban subjek data dan wali sah serta cara pelaksanaannya)
Subjek data dapat menggunakan hak berikut kapan saja.
- Permintaan akses data pribadi
- Permintaan koreksi apabila terdapat kekeliruan dan sejenisnya
- Permintaan penghapusan (namun catatan yang kewajiban penyimpanannya ditetapkan peraturan lain seperti 「Undang-Undang Medis」 tidak dapat dihapus)
- Permintaan penghentian pemrosesan
Hak dapat digunakan terhadap Klinik melalui surat, telepon, surel, dan sejenisnya, dan Klinik menindaklanjutinya tanpa penundaan. Apabila subjek data meminta koreksi atas kekeliruan data pribadi, data pribadi tersebut tidak digunakan atau disediakan sampai koreksi selesai. Apabila hak digunakan melalui wakil, surat kuasa harus diserahkan.
Pasal 7 (Pemusnahan data pribadi)
Apabila data pribadi menjadi tidak diperlukan karena jangka waktu penyimpanan telah lewat atau tujuan pemrosesan telah tercapai, Klinik memusnahkan data pribadi tersebut tanpa penundaan. Namun apabila harus disimpan menurut peraturan lain, data pribadi tersebut dipindahkan ke basis data tersendiri atau disimpan di tempat penyimpanan yang berbeda.
- Informasi berbentuk berkas elektronik — dihapus secara permanen dengan cara yang tidak dapat dipulihkan
- Dokumen kertas — dicacah atau dibakar
Pasal 8 (Tindakan pengamanan data pribadi)
Klinik mengambil tindakan berikut untuk menjamin keamanan data pribadi.
- Tindakan administratif — penyusunan·pelaksanaan rencana pengelolaan internal, meminimalkan jumlah staf yang menangani data pribadi dan pelatihan berkala
- Tindakan teknis — pengelolaan hak akses sistem pemrosesan data pribadi, pemasangan sistem kendali akses, enkripsi kata sandi dan sejenisnya, pemasangan dan pembaruan program keamanan
- Tindakan fisik — pengendalian akses ke tempat penyimpanan rekam medis dan ruang arsip
Pasal 9 (Pemasangan·pengoperasian dan penolakan perangkat pengumpul data pribadi otomatis)
Klinik dapat menggunakan cookie untuk menyediakan layanan yang disesuaikan bagi pengguna. Cookie adalah sedikit informasi yang dikirim server pengelola situs web ke peramban pengguna dan disimpan di perangkat pengguna. Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan peramban, dan dalam hal itu penggunaan sebagian layanan dapat terbatas.
Pasal 10 (Pengoperasian·pengelolaan perangkat pemroses informasi visual)
Apabila Klinik memasang·mengoperasikan perangkat pemroses informasi visual sesuai Pasal 25 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」 dan Pasal 38-2 「Undang-Undang Medis」, Klinik memberitahukan secara tersendiri tujuan dan lokasi pemasangan, cakupan dan waktu perekaman, penanggung jawab pengelolaan, jangka waktu penyimpanan, serta prosedur akses, dan memasang papan pemberitahuan. Perekaman·penyimpanan·penyediaan informasi visual di dalam ruang operasi mengikuti prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan 「Undang-Undang Medis」. (Status pengoperasian terperinci — dicantumkan setelah konfirmasi klinik)
Pasal 11 (Penanggung jawab perlindungan data pribadi)
Klinik menunjuk penanggung jawab perlindungan data pribadi sebagai berikut untuk memikul tanggung jawab menyeluruh atas pekerjaan pemrosesan data pribadi serta untuk menangani keluhan dan pemulihan kerugian subjek data terkait pemrosesan data pribadi.
| Kategori | Isi |
|---|---|
| Penanggung jawab perlindungan data pribadi | Song Sang-hun (direktur utama) — perlu konfirmasi klinik |
| Kontak | +82 2-6480-7800 / prs7067@naver.com |
| Alamat | Cheongdam Square Gedung A Lantai 3, Dosan-daero 420, Gangnam-gu, Seoul |
Subjek data dapat menanyakan kepada penanggung jawab perlindungan data pribadi segala hal mengenai pertanyaan, penanganan keluhan, dan pemulihan kerugian terkait perlindungan data pribadi yang timbul saat menggunakan layanan Klinik, dan Klinik menjawab·menanganinya tanpa penundaan.
Pasal 12 (Cara pemulihan atas pelanggaran hak)
Subjek data dapat mengajukan penyelesaian sengketa atau konsultasi kepada lembaga berikut untuk memperoleh pemulihan atas pelanggaran data pribadi.
- Pusat Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi — (tanpa kode area) 118 / privacy.kisa.or.kr
- Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi — 1833-6972 / www.kopico.go.kr
- Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung — (tanpa kode area) 1301 / www.spo.go.kr
- Biro Investigasi Siber Kepolisian Nasional — (tanpa kode area) 182 / ecrm.police.go.kr
Pasal 13 (Perubahan kebijakan privasi)
Kebijakan privasi ini berlaku sejak tanggal berlaku. Apabila terdapat penambahan·penghapusan dan perubahan isi karena perubahan peraturan·kebijakan atau teknologi keamanan, hal itu diberitahukan melalui situs web mulai 7 hari sebelum perubahan berlaku.